Jumat, 02 November 2018

Kerja Sama Operasional (KSO)

Yang perlu diperhatikan dalam aturan ber- KSO adalah:

1.   KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.

2. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:

memiliki           kualifikasi         yang     setara   (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usah
a Besar dengan Usaha Besar), atau

memiliki           kualifikasi         yang     1          tingkat  di bawahnya            (Usaha  Besar    dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil) Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.

3. Dalam hal peserta akan melakukan KSO, baik dengan pelaku usaha nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili KSO tersebut.

4.  Untuk nilai pekerjaan di bawah  Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) maka KSO harus terdiri dari pelaku usaha nasional.

5.  Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian KSO selama proses seleksi. 

6. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.

1 komentar: