21.37
Yang perlu diperhatikan dalam
aturan ber- KSO adalah:
1. KSO
dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.
2.
KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
memiliki kualifikasi yang setara (Usaha
Menengah dengan Usaha Menengah, Usah
a Besar dengan Usaha Besar), atau
memiliki kualifikasi yang 1 tingkat di bawahnya (Usaha Besar dengan
Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil) Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari
anggota KSO.
3. Dalam hal peserta akan melakukan KSO, baik dengan
pelaku usaha nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja
Sama Operasi yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili KSO
tersebut.
4.
Untuk nilai pekerjaan di bawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
maka KSO harus terdiri dari pelaku usaha nasional.
5. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian
KSO selama proses seleksi.
6. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan
yang menjadi leadfirm atau mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.
Trims info nya
BalasHapus