LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK
Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud di atas antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi
yang sama;
b. konsultan perancang/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang di rancangnya /di awasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi ;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang; dan/atau
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.
0 komentar:
Posting Komentar