Pemutusan kontrak adalah meng-akhiri sebuah perjanjian dengan pihak lain baik karena pemutusan karena selesainya pekerjaan atau pemutusan karena sebab lain, untuk itu akan kami jelaskan terkait permasalah tersebut sesuai dengan Perlem LKPP No. 9/2018 sebagai berikut:
1.
Pemutusan
Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c.
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
d.
Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.
Penyedia
tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. Berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia
menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan.
2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan); dan
c. Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal
dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang
cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan
memenuhi syarat.
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
1. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar