Kamis, 01 November 2018

Pemutusan Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perlem LKPP no. 9/2018


Pemutusan kontrak adalah meng-akhiri sebuah perjanjian dengan pihak lain baik karena pemutusan karena selesainya pekerjaan atau pemutusan karena sebab lain, untuk itu akan kami jelaskan terkait permasalah tersebut sesuai dengan Perlem LKPP No. 9/2018 sebagai berikut: 

1.   Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.    Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b.            Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.             Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.            Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e.    Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.               Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.        Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.     Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.                setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j.         Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a.    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.    Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c.    Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.


2.   Pemutusan Kontrak oleh Penyedia 
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila: 
1.   Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 
2.   Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar