Dengan telah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010
Tentang PBJ Pemerintah memperkenalkan sesuatu yang baru yaitu lelang
cepat (E-tendering express).Pada pasal 109A Perpres No. 4 tahun 2015 disebutkan antara lain sebagai berikut:
- Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
- Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
- Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
- undangan;
- pemasukan penawaran harga;
- pengumuman pemenang.
Bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan pelelangan cepat (E-Tendering express) tersebut ?
Pada dasarnya, E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
- pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
- metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
- barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Untuk memperjelas teknis
pelaksanaan maka LKPP RI telah menerbitkan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015
tentang E-Tendering. Dalam Perka tersebut diatur mengenai pelaksanaan
E-Tendering Cepat. E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi
Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia
Barang/Jas. Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang
Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan ketentuan:
- dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
- tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
- tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
Penyedia barang/jasa yang dapat
diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia
barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah
tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). SiKAP atau
yang biasa juga disebut Vendor Management System
(VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara
Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai
riwayat kinerja dan/ data kualifikasi penyedia barang/jasa yang
dikembangkan oleh LKPP. SiKAP membantu proses identifikasi data
penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
dalam SIKaP merupakan Informasi yang bersumber dari input data yang
dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP
atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi
dengan SPSE. Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam
SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau
hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan
SPSE. Kepada para penyedia barang/jasa diharapkan peran dan
partisipasinya dalam mengisi data di dalam aplikasi SiKAP yang beralamat
di http://sikap.lkpp.go.id. Penyedia barang/jasa dapat melakukan login
ke dalam aplikasi SiKAP dengan menggunakan akun yang biasa digunakan
dalam aplikasi SPSE.
Dengan lelang cepat ini maka setiap
tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat
memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah
ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukan angka
penawaran. Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang
membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan
standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan
pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu
tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun
sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken kontrak.
0 komentar:
Posting Komentar