Rabu, 05 Desember 2018

PPTx. Tender Cepat Sesuai SPSE Versi 4.3




Dengan telah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 Tentang PBJ Pemerintah memperkenalkan sesuatu yang baru yaitu lelang cepat (E-tendering express).Pada pasal 109A Perpres No. 4 tahun 2015 disebutkan antara lain sebagai berikut:
  1. Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
  2. Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
  3. Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
  • undangan;
  • pemasukan penawaran harga;
  • pengumuman pemenang.





Bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan pelelangan cepat (E-Tendering express) tersebut ?
Pada dasarnya, E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
  1. pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
  2. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
  3. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Untuk memperjelas teknis pelaksanaan maka LKPP RI telah menerbitkan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering. Dalam Perka tersebut diatur mengenai pelaksanaan E-Tendering Cepat. E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jas. Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan ketentuan:
  1. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
  2. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
  3. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). SiKAP atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/ data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh LKPP. SiKAP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP merupakan Informasi yang bersumber dari input data yang dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. Kepada para penyedia barang/jasa diharapkan peran dan partisipasinya dalam mengisi data di dalam aplikasi SiKAP yang beralamat di http://sikap.lkpp.go.id. Penyedia barang/jasa dapat melakukan login ke dalam aplikasi SiKAP dengan menggunakan akun yang biasa digunakan dalam aplikasi SPSE.
Dengan lelang cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukan angka penawaran. Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken kontrak.

0 komentar:

Posting Komentar