Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Ahli Pengadaan barang/jasa pemerintah.

SOSIALISASI PERPRES NO 16 TAHUN 2018

Sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas sesuai peraturan presiden no 16 tahun 2018 yang akan mulai diterapkan bbulan juli tahun 2018.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SOSIALISAI E-KATALOG

Tingkatkan moderenisasi pengadaan secara elektronik menggunakan e-katalog

Selasa, 18 Desember 2018

Pelaksanaan Pengadaan Langsung Oleh Pejabat Pengadaan Menurut Perpres 16/2018 Serta Perlem KPP 9/2018

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendefinisikan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum pada Pasal (1) nomor (40) dan (41) sebagai berikut :
  • Pasal (1) nomor (40) : “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
  • Pasal (1) nomor (41) : “Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Jika dibandingkan dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres 54 Tahun 2010, Pengadaan Langsung (selanjutnya disingkat PL) mengalami perubahan hanya pada nilai maksimal pada pekerjaan jasa konsultansi, yaitu dari nilai maksimal Rp. 50.000.000 naik menjadi Rp. 100.000.000. Sementara utk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya tetap sama yaitu nilai maksimal sebesar Rp. 200.000.000. Metode pemilihan ini seringkali di anak tirikan oleh para auditor, krn para auditor sebagaian besar terkadang lebih melirik pada nilai kontrak yang tergolong “mewah’, sehingga terkadang proses PL pun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan oleh PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/PjPHP. 

Pelaksanaan PL ini sangat rawan akan penyimpangan. Salah satu modusnya adalah pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan kelengkapan administrasinya. Ada kalanya Pejabat Pengadaan disodorkan administrasi beserta dokumen-dokumen tersebut tanpa mengetahui dengan jelas pelaksanaannya (siapa pemenangnya?, bagaimana cara penyusunan HPS?) karena ketakutan akan kehilangan jabatan akibat diancam oleh pimpinannya, akhirnya Pejabat Pengadaan dengan “terpaksa” (dalam keadaan sadar) ikut menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Modus lainnya yaitu PA/KPA tidak mengumumkan paket pekerjaan PL pada Rencana Umum Pengadaan (RUP), sehingga terindikasi tidak transparansi dalam pengelolalaan PBJ. 

Sebagaimana Perpres 16/2018 pada pasal (3) menyatakan : “Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”, maka pelaksanaan PL seyogyanya dilakukan juga secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE, sebagaimana pelaksanaan seperti tender/seleksi/e-purchasing. Pada saat tulisan ini dibuat, LKPP telah melakukan pengembangan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) salah satunya adalah mengakomodir pelaksanaan PL dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan SPSE tersebut yang dikenal dengan e-pengadaan langsung yang dapat dioperasikan menggunakan SPSE Versi 4.2. Terobosan LKPP terhadap hal ini perlu diberikan apresiasi, karena pelaksanaan PL sudah tidak dilaksanakan secara manual serta berdasarkan real-time. Semoga terobosan LKPP ini dapat mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. 

Pada tulisan ini dengan mengacu pada Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, khususnya membahas PL untuk : 
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000;
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000;
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000;
Dengan alur pelaksanaan PL yang dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan asumsi bahwa SPSE sudah ada fitur e-pengadaan langsung, sebagai berikut : 
  1. PA/KPA mengumumkan RUP;
  2. PA/KPA menetapkan PPK dan Pejabat Pengadaan; 
  3. PPK dan pejabat pengadaan memohon kepada LPSE untuk mendapatkan akun SPSE; 
  4. PPK menetapkan dokumen persiapan pengadaan yaitu spesifikasi teknis / kerangka acuan kerja (KAK), HPS, penetapan rancangan kontrak (bentuk SPK) dan/atau uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga; 
  5. PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan sebagaimana pada point (4) kepada Pejabat Pengadaan; 
  6. Pejabat pengadaan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan dari PPK sebagai point (5). Jika dalam reviu tersebut, diperlukan perubaha maka pejabat pengadaan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan perubahan hasil reviu PPK. Apabila dokumen persiapan pengadaan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi kriteria sebagaiamana peraturan perundang-undangan, maka pejaba pengadaan melakukan pemilihan penyedia; 
  7. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; 
  8. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam point (6) tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda. Perbandingan referensi terhadap informasi tersebut, dianjurkan agar didokumentasikan untuk dijadikan dasar survey; 
  9. Pejabat pengadaan menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan langsung; 
  10. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Bagaimana caranya agar pejabat pengadaan yakin pelaku usaha itu mampu dalam melaksanakan pekerjaan ini. Tentunya untuk menilai kemampuan, idealnya pejabat pengadaan memiliki referensi terhadap kualitas dan kuantitas calon penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran. Pada prinsipnya, pejabat pengadaan harus memiliki dasar yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan bahwa calon penyedia tersebut mampu melaksanakan pekerjaan. Karena seringkali ada “titipan” atasan dari pejabat pengadaan untuk membagi – bagi paket PL kepada kolega, keluarga, tim sukses maupun pihak tertentu tanpa pertimbangan sesuai dengan prinsip pengadaan dan terindikasi monopoli; 
  11. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain (dokumen kualifikasi dan dokumen pengadaan langsung) yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; 
  12. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi dengan metode penyampaian penawaran satu file secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan. Walaupun dalam Perlem KPP 9/2018 tidak mewajibkan calon penyedia menyampaikan isian kualifikasi, namun alangkah baiknya agar diminta untuk calon penyedia menyampaikan isian kualifikasi secara elektronik; 
  13. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. 
  14. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud point (7); 
  15. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain. 
  16. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari : (a). nama dan alamat Penyedia; (b). harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c). unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); (d). hasil negosiasi harga (apabila ada); (e). keterangan lain yang dianggap perlu; dan (f). tanggal dibuatnya Berita Acara;
  17. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat..

Rabu, 05 Desember 2018

PPTx. Tender Cepat Sesuai SPSE Versi 4.3




Dengan telah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 54 Tahun 2010 Tentang PBJ Pemerintah memperkenalkan sesuatu yang baru yaitu lelang cepat (E-tendering express).Pada pasal 109A Perpres No. 4 tahun 2015 disebutkan antara lain sebagai berikut:
  1. Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
  2. Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
  3. Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
  • undangan;
  • pemasukan penawaran harga;
  • pengumuman pemenang.





Bagaimanakah sebenarnya pelaksanaan pelelangan cepat (E-Tendering express) tersebut ?
Pada dasarnya, E-Tendering Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:
  1. pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan;
  2. metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau
  3. barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Untuk memperjelas teknis pelaksanaan maka LKPP RI telah menerbitkan Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering. Dalam Perka tersebut diatur mengenai pelaksanaan E-Tendering Cepat. E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jas. Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan ketentuan:
  1. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
  2. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
  3. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). SiKAP atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/ data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh LKPP. SiKAP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.
Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP merupakan Informasi yang bersumber dari input data yang dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yang terkoneksi dengan SPSE. Kepada para penyedia barang/jasa diharapkan peran dan partisipasinya dalam mengisi data di dalam aplikasi SiKAP yang beralamat di http://sikap.lkpp.go.id. Penyedia barang/jasa dapat melakukan login ke dalam aplikasi SiKAP dengan menggunakan akun yang biasa digunakan dalam aplikasi SPSE.
Dengan lelang cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukan angka penawaran. Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken kontrak.

Senin, 19 November 2018

Pertentangan Kepentingan Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK


Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud di atas antara lain meliputi:

a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi
yang sama;
b. konsultan perancang/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang di rancangnya /di awasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi ;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang; dan/atau
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.

Jumat, 02 November 2018

Kerja Sama Operasional (KSO)

Yang perlu diperhatikan dalam aturan ber- KSO adalah:

1.   KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.

2. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:

memiliki           kualifikasi         yang     setara   (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usah
a Besar dengan Usaha Besar), atau

memiliki           kualifikasi         yang     1          tingkat  di bawahnya            (Usaha  Besar    dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil) Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.

3. Dalam hal peserta akan melakukan KSO, baik dengan pelaku usaha nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili KSO tersebut.

4.  Untuk nilai pekerjaan di bawah  Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) maka KSO harus terdiri dari pelaku usaha nasional.

5.  Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian KSO selama proses seleksi. 

6. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.

Kamis, 01 November 2018

Pemutusan Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perlem LKPP no. 9/2018


Pemutusan kontrak adalah meng-akhiri sebuah perjanjian dengan pihak lain baik karena pemutusan karena selesainya pekerjaan atau pemutusan karena sebab lain, untuk itu akan kami jelaskan terkait permasalah tersebut sesuai dengan Perlem LKPP No. 9/2018 sebagai berikut: 

1.   Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.    Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b.            Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.             Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.            Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e.    Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.               Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.        Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.     Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.                setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j.         Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a.    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.    Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c.    Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.


2.   Pemutusan Kontrak oleh Penyedia 
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila: 
1.   Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 
2.   Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.

Kamis, 19 Juli 2018

Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2018 Tentang UKPBJ

Organisasi UKPBJ (Unut Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Organisasi UKPBJ sebagai unit kerja struktural terdiri atas:
a. Pimpinan UKPBJ
b. Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
c. Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultansi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Selasa, 05 Juni 2018

NETWORK PLANNING PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI

NETWORK PLANNING PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI           
oleh Tatang Sontani, 
(Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Batang Jawa Tengah)

Bagi kita yang sudah sering berkecimpung di dunia jasa kosntruksi istilah Network Planning bukanlah hal yang asing demikian pula bagi para “actor” yang mendukung terwujudnya pekerjaan konstruksi tersebut. Untuk lebih memberikan pemahaman yang sama akan istilah tersebut dan bagaimana membuatnya akan kami jelaskan berikut ini.
Sebagai ilustrasi pada perencanaan suatu proyek terdapat proses pengambilan keputusan dan proses penetapan tujuan. Untuk dapat melaksanakan proses ini perlu adanya informasi yang tepat dan kemampuan pengambilan keputusan yang tinggi. Proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan serta proses penyelenggaraan merupakan sistem operasi pada perencanaan proyek. Bila perencanaan proyek merupakan sebuah keseluruhan sistem, maka penyelenggaraan proyek dapat dibagi dalam dua sub sistem, yaitu sub sistem operasi dan sub sistem informasi. Sub sistem operasi menjawab pertanyaan “bagaimana cara melaksanakan kegiatan” sedang sub sistem informasi menjawab pertanyaan “kegiatan apa saja yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan”. Dimana Network planning merupakan sub sistem informasinya.

Konsep network mula-mula disusun oleh perusahaan jasa konsultan manajemen Boaz, Allen dan Hamilton (1957) yang berada dibawah naungan perusahaan pesawat terbang Lockheed. Kebutuhan penyusunan network ini dirasakan perlu karena adanya koordinasi dan pengurutan kegitan-kegiatan pabrik yang kompleks, yang saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain. Hal ini dilakukan agar perencanaan dan pengawasan kegiatan dapat dilakukan secara sistimatis, sehingga dapat diperoleh efisiensi kerja. Adanya network ini menjadikan sistem manajemen dapat menyusun perencanaan penyelesaian proyek dengan waktu dan biaya yang paling efisien. Di samping itu network juga dapat dipergunakan sebagai alat pengawasan yang cukup baik untuk menyelesaikan proyek tersebut.
1. Pengertian
Pada prinsipnya network dipergunakan untuk perencaan penyelesaian berbagai macam pekerjaan terutama pekerjaan yang terdiri atas berbagai unit pekerjaan yang semakin sulit dan rumit. Menurut Sofwan Badri (1997 : 13) dalam bukunya “Dasar-Dasar Network Planning” adalah sebagai berikut :
“Network planning pada prinsipnya adalah hubungan ketergantungan antara bagian-bagian pekerjaan (variabel) yang digambarkan / divisualisasikan dalam diagram network”. Dengan demikian diketahui bagian-bagian pekerjaan mana yang harus didahulukan, bila perlu dilembur (tambah biaya), pekerjaan mana yang menunggu selesainya pekerjaan yang lain, pekerjaan mana yang tidak perlu tergesa-gesa sehingga alat dan tenaga dapat digeser ke tempat lain demi efesiensi.
Sedangkan menurut Soetomo Kajatmo (1977: 26) adalah :
“Network planning merupakan sebuah alat manajemen yang memungkinkan dapat lebih luas dan lengkapnya perencanaan dan pengawasan suatu proyek”. Adapun definisi proyek itu sendiri adalah suatu rangkaian kegiatan-kegiatan (aktivitas) yang mempunyai saat permulaan dan yang harus dilaksanakan serta diselesaikan untuk mendapatkan tujuan tertentu.
Pengertian lainnya yang dikemukakan oleh Tubagus Haedar Ali (1995: 38) yaitu:
“Network planning adalah salah satu model yang digunakan dalam penyelenggaraan proyek yang produknya adalah informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang ada dalam network diagram proyek yang bersangkutan.”
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi).
Sebuah network planning adalah gambaran kejadian-kejadian dan kegiatan yang diharapkan akan terjadi dan dibuat secara kronologis serta dengan kaitan yang logis dan berhubungan antara sebuah kejadian atau kegiatan dengan yang lainnya. Ini juga merupakan teknik dalam perencanaan kegiatan atau proyek yang dapat menjawab pertanyaan bagaimana mengelola suatu proyek dan dasar yang kokoh bagi seorang pimpinan proyek untuk menentukan kebijakan di dalam suatu proyek konstruksi. Agar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, seorang pimpinan proyek harus melaksanakan penjadwalan dan pengendalian yang cermat dengan bantuan network planning.
2. Sejarah Network Planning
Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, sebuah perusahaan lebih bertujuan  mengutamakan perencanaan yang matang dengan jumlah tenaga kerja yang efektif dan efisien. Untuk mewujudkan tujuan tersebut digunkannlah suatu model dengan menggunakan Network Planning yang merupakan sebuah cara atau teknik yang sangat membantu dalam sebuah perencanaan, penjadwalan dan pengawasan sebuah pekerjaan proyek yang terdiri dari beberapa pekerjaan yang saling berhubungan. Semenjak tahun 1950, network planning ini telah mulai dikembangkan di Amerika Serikat (US). Ketika itu ada dua metode yang dikenal dalam network planning, yaitu:
a. Program Evaluation And Review Technique (PERT) dan Critical Path Method (CPM).
b. Gant (Bar) Chart
Hingga kini telah banyak berkembang konsep dari network planning tersebut di seluruh dunia namun di dalam penulisan ini hanya dua metoda tersebut diatas yang akan kita pelajari.
3. Prinsip Network Planning
Didalam pengelolaan sebuah proyek akan kita akan menemui akan selalu melakukan manajemen dan koordinasi dengan berbagai jenis kegiatan. Ketika tugas-tugas yang harus diselesaikan sudah berada di depan kita, maka hal ini menjadi suatu tantangan untuk menjaga agar semuanya tetap berjalan dengan lancar. Dalam sebuah pelaksanaan proyek konstruksi haruslah direncanakan dengan matang melalui rancangan kegiatan kerja dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat rencana, skedul dan diagram informasi proyek;
b. Mengelola sebuah proyek dalam milestone yang menyatakan suatu peristiwa atau kondisi yang menandai penyelesaian sekelompok tugas yang saling berhubungan atau penyelesaian suatu tahap dari sebuah proyek;
c. Menelusuri perkembangan yang terjadi pada sebuah proyek yeng sedang dilaksanakan;
d. Menetapkan dan menjadwalkan sumber daya yang ada (Resources).
4. Kegunaan Network Planning
Suatu data/informasi pekerjaan konstruksi yang tidak teratur dan terorganisir dengan tepat seharusnya dikelola agar dapat menunjukkan urutan pekerjaan sebuah proyek konstruksi yang paling efisien dan terukur dari sudut biaya dan waktu pelaksanaan proyek, yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memfokuskan perhatian pada hal-hal yang kritis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan sebuah pekerjaan konstruksi;
b. Pengambilan keputusan dalam mengelola resources (sumber daya) dalam usaha mempercepat selesainya proyek. Resources yang dibutuhkan dapat berupa orang, peralatan dan juga fasilitas-fasilitas khusus untuk mengerjakan proyek tesebut;
c. Melakukan koordinasi dengan orang-orang atau lembaga yang terlibat;
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian;
e. Membuat pedoman bagi para pelaksana proyek;
f. Untuk melengkapi rancangan, untuk memperbaiki metode perencanaan dan pengawasan, memperbaiki komunikasi dan pengambilan keputusan dan secara umum untuk mempertinggi effektivitas manajemen dalam menyelesaikan proyek;
g. Untuk penghematan biaya, waktu dan mempertinggi daya guna (effisiensi) kerja, baik manusia maupun peralatan serta menjamin ketepatan selesainya suatu proyek.
5. Metoda Network Planning
Ada dua metoda yang akan kita bahas disini, dimana metoda ini sering dilaksanakan:
a. CPM (Critical Path Method) dan PERT (Program Evaluation and Review Technique) atau NETWORK DIAGRAM.
Semenjak dikenalkan pada tahun 1950 di Amerika oleh Du Pont Company secara independen, network planning mulai berkembang di negara-negara lain. Dua metode awal pada network planning yang dikenal yaitu CPM dan PERT. CPM bergantung pada PERT yang dapat mengatasi masalah penjadwalan kerja. CPM lebih banyak mengarah pada bagian permasalahan biaya dan waktu. Karakteristik umum dari dua metode ini adalah:
Sebuah proyek bisa diubah menjadi paket pekerjaan atau paket kegiatan yang terdefinisi dengan baik;
Sebuah pekerjaan harus dilaksanakan pada urutan kerja tertentu. Dengan sebuah urutan kerja berbentuk ’S’, kegiatan dapat ditentukan awal proyek dan akhir proyek.Pada CPM, yang dilakukan adalah menentukan dan mengoptimalkan terjadinya garis kritis. Sebuah pekerjaan yang dilakukan tanpa memiliki garis kritis dapat dilaksanakan lebih cepat atau lebih lambat tanpa mempengaruhi pelaksanaan keseluruhan sebuah proyek;
Pada metode PERT, pelaksanaan berdasarkan pada perkiraan yang tidak tentu. Didominasi oleh kecenderungan yakin akan waktu yang akan dikerjakan (optimis), berdasarkan pelaksanaan yang paling sering digunakan (most likely) dan tidak yakin akan waktu yang direncanakan (pesimis). Maka diambil rata-rata dari ketiga elemen tersebut. Oleh karena itu, metoda ini menggunakan range untuk menentukan durasi pekerjaan. Bisa juga dilakukan perhitungan untuk menentukan durasi yang diinginkan. Rumus perhitungan durasi dengan PERT yaitu:

Dengan PERT, kita bisa menghitung waktu yang dibutuhkan. Tetapi, kelemahannya adalah membutuhkan banyak biaya dan tenaga kerja. Hanya bisa digunakan pada pekerjaan besar dan proyek yang kompleks.
b. Gantt (Bar) Chart
Merupakan sebuah metode network planning yang cukup banyak digunakan. Pada Gantt Chart ini mengkombinasikan dua hal, yaitu penjadwalan dan fungsi perencanaan. Gantt chart ini lebih dikenal karena penggunaannya yang mudah dan sederhana.
Sebuah Gantt chart digunakan dengan mudah karena pelaksanaan sebuah pekerjaan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya yang benar-benar dikerjakan sesuai dengan urutan pekerjaan tanpa mendahului atau melewati waktu perencanaan. Milestone chart juga merupakan bagian dari Gantt chart ini. Dengan menggunakan Gantt chart dapat diperoleh berbagai keuntungan seperti pada pelaksanaan pekerjaan, sebuah aktivitas mudah untuk dipahami urutan pekerjaannya. Dengan bar chart sebuah urutan pelaksanaan mudah dibuat dan diperbaiki. Namun, akibat dari ketidaktergantungnya pekerjaan yang satu dengan yang lain, maka pelaksanaan pekerjaan akan menjadi lebih lama. Juga dengan menggunakan metode ini, urutan kegiatan sebuah pekerjaan menjadi sulit untuk dilaksanakan.
Contoh Gantt chart beserta pekerjaannya:





6. Persamaan dan Perbedaan PERT dan CPM
a.  Persamaan
-  Digunakan untuk menangani proyek-proyek;
-  Memerlukan prasyarat di dalam melaksanakan kegiatan;
- Melakukan pendataan waktu setiap operasi sehingga dapat menggunakan waktu semaksimum mungkin dan pembiayaan;
-  Sama-sama membentuk lintasan dari kegiatan
b.     Perbedaan
   Pada prinsipnya yang menyangkut perbedaan PERT dan CPM adalah sebagai berikut :
- PERT digunakan pada perencanaan dan pengendalian proyek yang belum pernah dikerjakan, sedangkan CPM digunakan untuk menjadwalkan dan mengendalikan aktivitas yang sudah pernah dikerjakan sehingga data, waktu dan biaya setiap unsur kegiatan telah diketahui oleh evaluator;
- Pada PERT digunakan tiga jenis waktu pengerjaan yaitu yang tercepat, terlama serta terlayak, sedangkan pada CPM hanya memiliki satu jenis informasi waktu pengerjaan yaitu waktu yang paling tepat dan layak untuk menyelesaikan suatu proyek;
- Pada PERT yang ditekankan tepat waktu, sebab dengan penyingkatan waktu maka biaya proyek turut mengecil, sedangkan pada CPM menekankan tepat biaya;
- Dalam PERT anak panah menunjukkan tata urutan (hubungan presidentil), sedangkan pada CPM tanda panah adalah kegiatan.
7.    Tujuan Teknik Network Planning
Tujuan Teknik Network Planning adalah sebagai berikut:
a.  Untuk mengkoordinir semua unsur (element) proyek kedalam suatu rencana utama (master plan) dengan menciptakan suatu model kerja untuk melengkapai proyek sehingga diperoleh data sebagai berikut ;
               - Waktu terbaik untuk pelaksanaan kegiatan;
               - Pengurangan/penekanan ongkos/biaya
               - Pengurangan resiko.
b.   Mempelajari alternatif-alternatif yang terdapat didalam dan diluar proyek;
c.   Untuk mendapatkan atau mengembangkan skedul yang optimum;
d.   Penggunaan sumber-sumber secara efektif dan efisien;
e.   Alat komunikasi antar pimpinan;
f.    Pengawasan pembangunan proyek;
g.   Memudahkan revisi atau perbaikan terhadap penyimpangan yang terjadi.
8. Membuat Network Planinng Sederhana
  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Network Plannig adalah sebagai berikut:
a. Buatlah anak panah dengan garis penuh dari kiri ke kanan, dan garis putus-putus untuk Dummy;
b. Keterangan kegiatan ditulis diatas anak panah, sedangkan kurun waktu dibawahnya;
c. Hindarkan sejauh mungkin garis menyilang;
d. Peristiwa/ kejadian dilukiskan sebagai lingkaran, dengan nomor yg bersangkutan jika mungkin berada didalamnya;
e. Nomor peristiwa sebelah kanan lebih besar dari sebelah kiri.
Untuk membuatnya kita membutuhkan data-data yaitu;
a. Jenis pekerjaan yang dibuat detail rincian item pekerjaan, contohnya jika kita akan membuat network planning pondasi batu kali maka apabila dirinci ada pekerjaan galian tanah, pasangan pondasi batu kali kemudian urugan tanah kembali;
b. Durasi waktu masing-masing pekerjaan, dapat ditentukan berdasarkan pengalaman atau menggunakan rumus analisa bangunan yang sudah ada;
c. Jumlah total waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Metode pelaksanaan konstruksi sehingga dapat diketahui urutan pekerjaan.
Contoh berikut ini adalah daftar item pekerjaan pasangan pondasi batu kali dengan target total waktu pelaksanaan adalah 8 hari kerja yang tertuang dalam table sebagai berikut;
NO JENIS PEKERJAAN DURASI WAKTU
A Persiapan 6 hari
B Galian Tanah 2 hari
C Lantai Kerja 2 hari
D Pasir Urug 1 hari
E Pasangan Batu Kali 3 hari
F
Urugan Tanah Kmbali 1 hari

Jika kita jumlahkan total durasi waktu adalah 15 hari padahal targetnya hanya 8 hari, disinilah kita memerlukan pembuatan network planning untuk mengatur perletakan jadwal yang bagus. Dari tabel rincian pekerjaan dan durasi waktu tersebut maka dapat kita pikirkan bagaimana urutan kegiatan pasangan pondasi batu kali akan kita lakukan, pada bagian mana pekerjaan yang harus selesai sebelum dapat mengerjakan kegiatan lain, dan pada item pekerjaan mana yang waktu pelaksanaanya tidak mempengaruhi kegiatan lain, secara umum dapat kita tuliskan bayangan urutan kerja sebagai berikut:
-  Pekerjaan persiapan dilakukan diawal pekerjaan sampai berakhirnya kegiatan;
-  Galian tanah harus selesai sebelum dapat melakukan pekerjaan pembuatan lantai kerja;
-  Setelah membuat lantai kerja lalu dilanjutkan pekerjaan pasir urug dan pasangan batu kali;
-  Urugan tanah kembali baru bisa dilakukan setelah kegiatan pemasangan selesai.
Jadi cara membuat network planning adalah seperti gambar berikut:




Dari data dan logika berpikir tersebut maka dapat kita tuangkan kedalam sebuah diagram network planning agar fikiran kita dapat mengerti orang lain sekaligus sebagai pedoman dalam penentuan jadwal pelaksanaan setiap item pekerjaan sehingga secara global pekerjaan dapat selesai dalam waktu yang direncanakan.
9.  Penentuan Waktu
Setelah jaringan kerja dapat digambarkan, kemudian diestimasikan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masing-masing aktivitas, dan menganalisis seluruh diagram network untuk menentukan waktu terjadinya masing-masing event.  Dalam mengestimasi dan menganalisis waktu ini, akan terdapat satu atau beberapa lintasan tertentu dari kegiatan-kegiatan pada jaringan kerja tersebut yang menentukan jangka waktu penyelesaian seluruh proyek. Lintasan ini disebut lintasan kritis (critical path). Jalur kritis adalah jalur yang memiliki rangkaian komponen kegiatan dengan total jumlah waktu terlama dan menunjukkan kurun waktu penyelesaian yang tercepat. Pada jalur ini terletak kegiatan-kegiatan yang bila pelaksanaannya terlambat akan menyebabkan keterlambatan proyek secara keseluruhan.
Selain lintasan kritis, terdapat lintasan-lintasan lain yang mempunyai jangka waktu yang lebih pendek daripada lintasan kritis. Dengan demikian, maka lintasan yang tidak kritis ini mempunyai jangka waktu untuk bisa terlambat, yang disebut float/slack yang memberikan sejumlah kelonggaran waktu dan elastisitas pada sebuah jaringan kerja, dan ini dipakai pada waktu penggunaan network dalam praktek, atau digunakan pada waktu mengerjakan penentuan jumlah material, peralatan, dan tenaga kerja. Float terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.    Total float/slack,
Jumlah waktu di mana waktu penyelesaian suatu aktivitas dapat diundur tanpa mempengaruhi saat paling cepat dari penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b.    Free float/slack,
Jumlah waktu di mana penyelesaian suatu aktivitas dapat diukur tanpa mempengaruhi saat paling cepat dari dimulainya aktivitas yang lain atau saat paling cepat terjadinya event lain pada network.
10.  Notasi yang digunakan
Untuk mempermudah perhitungan penentuan waktu digunakan notasi-notasi sebagai berikut:
TE = earliest event occurrence time, yaitu saat tercepat terjadinya event
TL = latest event occurrence time, yaitu saat paling lambat terjadinya event
ES = earliest activity start time, yaitu saat paling cepat dimulainya aktivitas
EF = earliest activity finish time, yaitu saat paling cepat diselesaikannya aktivitas
LS = latest activity start time, yaitu saat paling lambat dimulainya aktivitas
LF = latest activity finish time, yaitu saat paling lambat diselesaikannya aktivitas
t = activity duration time, yaitu waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu aktivitas
S = total slack/float
SF = free slack/float

Asumsi yang digunakan dalam melakukan perhitungan adalah:
a. Proyek hanya memiliki satu initial event dan satu terminal event;
b. Saat tercepat terjadinya initial event adalah hari ke-nol;
c. Saat paling lambat terjadinya terminal event adalah TL = TE untuk event ini.
Adapun cara perhitungan yang harus dilakukan terdiri atas dua cara, yaitu:
a. Perhitungan maju (forward computation)
Pada perhitungan ini, perhitungan bergerak dari initial event menuju ke terminal event. Tujuannya adalah untuk menghitung saat yang paling cepat terjadinya events dan saat paling cepat dimulainya serta diselesaikannya aktivitas-aktivitas.
b.    Perhitungan mundur (backward computation)
Pada perhitungan ini, perhitungan bergerak dari terminal event menuju ke initial event. Tujuannya adalah untuk menghitung saat paling lambat terjadinya events dan saat paling lambat dimulainya dan diselesaikannya aktivitas-aktivitas. Untuk melakukan perhitungan maju dan perhitungan mundur, lingkaran event di bagi atas tiga bagian.





Setelah kedua perhitungan di atas selesai, kemudian dilakukan perhitungan untuk mencari nilai slack/float.  Adapun cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
a.  Total float/slack dihitung dengan cara mencari selisih antara saat paling lambat dimulainya aktivitas dengan saat paling cepat dimulainya aktivitas, atau dengan mencari selisih antara saat paling lambat diselesaikannya aktivitas dengan saat paling cepat diselesaikannya aktivitas;
b.  Free float/slack aktivitas dihitung dengan cara mencari selisih antara saat tercepat terjadinya event di ujung aktivitas dengan saat tercepat diselesaikannya aktivitas tersebut.
11. Bentuk Network Planning
Network adalah grafik dari suatu rencana produk yang menunjukkan interelasi dari berbagai aktivitas. Network juga sering disebut diagram panah, apabila hasil-hasil perkiraan dan perhitungan waktu telah dibubuhkan pada network maka ini dapat dipakai sebagai jadwal proyek (project schedulle). Untuk membentuk gambar dari rencana network tersebut perlu digunakan simbol-simbol. Pada dasarnya network planning adalah suatu cara penggambaran kegiatan proyek dalam bentuk simbol-simbol network. Simbol-simbol yang digunakan adalah:
1) Event (Kejadian= Peristiwa=Saat).
Network planning Node / event, yang merupakan lingkaran bulat yang artinya saat peristiwa atau kejadian yaitu pertemuan dari permulaan dan akhir kegiatan. Event adalah saat dimulainya atau berakhirnya suatu kegiatan. Simbul yang digunakan biasanya berupa lingkaran atau ellips. Ruangan sebelah kiri digunakan untuk memberi identitas dari event itu, biasanya berupa bilangan (tak berdimensi).
Ruangan kanan digunakan kapan terjadinya kejadian itu, bagian kanan atas menunjukkan kapan paling cepat saat itu terjadi (EET=Earliest Event Time) dan kanan bawah menunjukkan paling lambat saat itu boleh terjadi (LET=Latest Event time). Setiap kegiatan selalu dimulai oleh sebuah event (disebut Start event atau saat dimulai) dan berakhir pada event lain (disebut finísh event atau saat selesai). Event tidak membutuhkan waktu.
2) Kegiatan (Activity).
Network planning Arrow / anak panah yang menyatakan aktivitas / kegiatan yaitu suatu kegiatan atau pekerjaan dimana penyelesaiannya membutuhkan durasi (jangka waktu tertentu) dan resources (tenaga, alat, material dan biaya). Kepala anak panah menjadi pedoman arah tiap kegiatan, dimana panjang dan kemiringan tidak berpengaruh.
Karena network merupakan rangkaian anak panah maka network disebut directed network (terarah). Diatas anak panah tertuliskan (secara singkat) nama kegiatan (misal: Pembelian mesin, galian pondasi dsb). Dibawahnya dituliskan lamanya kegiatan tersebut, dalam satuan waktu yang seragam dengan kegiatan lainnya (misal: dalam jam, hari, minggu dsb). Dalam rangka menempatkan suatu anak panah dalam suatu jaringan kerja harus bisa menjawab dua pertanyaan dibawah ini:
Kegiatan apakah yang sudah harus selesai sebelum sesuatu kegiatan tertentu dapat dimulai? Adakah kegiatan-kegiatan lain yang dapat dikerjakan secara bersama-sama?






3) Dummy Activity (Kegiatan Semu)
Network planning Dummy /anak panah terputus-putus yang menyatakan kegiatan semu yaitu aktivitas yang tidak membutuhkan durasi dan resources. Kegiatan semu (dummy activity) dalam network planning digunakan simbul anak panah yang terputus-putus. Adanya kegiatan semu bisa terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
a). Setiap kegiatan harus mempunyai identitas tersendiri yang dinyatakan oleh nomor start event dan nomor finish event:






Untuk kasus diatas penyelesainnya dengan notasi ” Dummy”, sehingga gambar diatas dirubah menjadi sebagai berikut:








Dummy adalah: suatu kegiatan yang tidak memerlukan sumberdaya dan tanpa dimensi waktu.
b) Misalnya hubungan (relationship) antar kigiatan adalah sebagai berikut:
Kegiatan B baru bisa dimulai setelah kegiatan A selesai, sedangkan kegiatan D baru bisa dimulai setelah kegiatan A dan C selesai. Untuk menggambarkan relationship seperti tersebut diperlukan dummy yang dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:







4) Doubel Anak Panah
Network planning Double arrow / dobel anak panah yang menunjukkan kegiatan di lintasan kritis (critical path).
Contoh penggunaan simbol tersebut adalah sebagai berikut:


- Network planning kegiatan A harus dilaksanakan sebelum kegiatan B demikian pula sebelum menyelesaikan kegiatan 3 maka kegiatan 1 dan 2 harus diselesaikan;
- Network planning awal dari seluruh kegiatan adalah kegiatan 1 dan untuk menyelesaikan seluruh proyek maka setelah kegiatan 1 ada 3 kegiatan yang harus diselesaikan yaitu menyelesaikan kegiatan 2, 3 dan 4 kemudian melaksanakan kegiatan 5 dan 6;
- Network planning kegiatan A harus selesai sebelum kegiatan C, kegiatan B harus selesai sebelum kegiatan D Kegiatan C dan D harus selesai sebelum kegiatan F dimulai, tetapi kegiatan E sudah dapat dimulai walaupun hanya kegiatan D saja yang selesai dan seterusnya;
- Network planning kegiatan B harus diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek / kritis sedangkan kegiatan A, C, dan D harus Diselesaikan dengan adanya kelonggaran waktu untuk terlambat (float).
5) Prosedur.
Langkah-langkah yang harus diambil dalam melakukan perencanaan dengan network adalah sebagai berikut:
a. Menentukan batasan-batasan dari pekerjaannya. Tentukan kapan dapat dimulai dan kapan harus diakhiri;
b. Memecah (break down) pekerjaan itu menjadi kegiatan-kegiatan.Untuk ini perencana harus bekerjasama dengan pelaksana. Secara lengkap semua kegiatan yang akan dilaksanakan harus dicatat, apabila ada kegiatan yang terlupakan akibatnya sangat fatal. Oleh karena itu dalam tahapan ini perlu mendapatkan perhatian dan usaha yang intensif. Dan juga pemecahan pekerjaan kedalam kegiatan-kegiatan itu harus menghasilkan kegiatankegiatan yang setingkat, dalam istilah network. Misalnya kegiatan memaku tidak setingkat dengan kegiatan pengurugan tanah, dan sebagainya;
c. Tentukan urutan-urutan dari kegiatan diatas, urutan-urutan ini disebut precedence relationship, dalam menentukan urutan-urutan ini kita harus berpihak pada pengetahuan logika, (kita tidak bisa memasang atap kalau penunjangnya belum terpasang);
d. Kegiatan mana yang harus mendahului kegiatan yang lain, kegiatan mana yang harus mengikuti kegiatan yang lain, kegiatan mana yang harus dilaksanakan secara serentak.
Dari informasi mengenai hubungan (relationship) antara setiap kegiatan dalam pekerjaan dibuatkan diagram jaringannya, dalam hal ini harus dingat bahwa suatu pekerjaan dimulai pada suatu event (saat mulai atau start event) dan berakhir pada suatu event lain (saat selesai atau finish event). Hubungan ini bisa digambarkan sebagai berikut:
Misalnya : Kegiatan D baru bisa dimulai setelah kegiatan A, B dan C selesai.
Simbol:





6)  Waktu
Untuk dapat menghitung jangka waktu proyek (Total Project time) serta semua event time, terlebih dahulu harus diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan setiap kegiatan (activity duration).



EET = Earlist Event Time (saat paling cepat terjadi)
LET = Latest Event Time (saat paling lambat terjadi)
X (1-2) = Jenis kegiatan.
D (1-2) = Duration (waktu pelaksanaan)
EET2 = EET1 + X (1-2). LET1 = LET2 – D (1-2)
EST = Earlist Start Time (waktu tercepat kegiatan dapat dimulai).
LST = Lastest Start Time (waktu paling lambat kegiatan masih dapat dimulai).
EST = EET1 (EET1 + D (1-2) = EET2).
LST = LET1 + D (1-2) ≤ LET2.
7) Lintasan Kritis = Waktu Kritis.
Lintasan kritis atau waktu kritis adalah jumlah waktu pelaksanaan didalam suatu event yang tidak boleh dilampaui dalam melaksanakan suatu rangkaian kegiatan. Apabila waktu pada salah satu event didalam rangkaian lintasan kritis tersebut ada yang terlampaui maka penyelesaian proyek tersebut dapat dipastikan mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan, oleh karena itu pada lintasan kritis ini perlu pengawasan yang ekstra ketat.
Lintasan kritis terjadi pada suatu event yang mempunyai: EET=LET.
EET (Saat paling cepat terjadi):








Diagram diatas menggambarkan sebagai berikut:
- Mulai dari event yang pertama kearah kanan menuju event yang terakhir;
- Dengan cara penjumlahan;
- Apabila EET dari satu event tergantung oleh lebih dari satu kegiatan maka yang menentukan adalah hasil penjumlahan yang terbesar.
LET (Saat paling lambat terjadi):







Diagram diatas menggambarkan sebagai berikut:
- Mulai dari event yang terakhir kearah kiri menuju event yang pertama dengan cara pengurangan;
- Apabila LET dari suatu event tergantung pada lebih dari satu kegiatan, maka yang menentukan adalah hasil pengurangan yang terkecil.
8)  Float (Slack) Time atau Waktu Mengambang.
Total Float = LET2 – EET1 – D (1-2).
Free Float = EET2 – EET1 – D (1-2).
6. Kesimpulan
Dengan adanya perencanaan jaringan kerja maka seorang pimpinan proyek akan mendapatkan manfaat yang besar dalam pelaksanaan proyek,  yaitu:
a. Mampu melakukan identifikasi kegiatan yang harus ditangani;
b. Mampu memandu proses operasi proyek;
c. Mampu merencanakan serta mengendalikan kegiatan proyek dengan mengutamakan penyelesaian yang tepat waktu;
d. Mampu merencanakan serta mengendalikan biaya proyek dengan mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan melakukan tindakan koreksi tepat pada waktunya.
7. Daftar Pustaka
Badri, Sofwan, 1997. Dasar-dasar Network planning, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Kajatmo, Soetomo. 1977. Uraian Lengkap Metode Network Planning Jilid I,II,III. Jakarta: Badan Penerbit Pekerjaan Umum.

Ali, Tubagus Haidar. 1986. Prinsip-prinsip Network Planing. Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa Jogjakarta: Penerbit Gramedia.

http://kampuzsipil.blogspot.com/2012/02/teknik-penyusunan-jaringan-kerja.html.

Minggu, 27 Mei 2018

PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018

Tahun dikeluarkan: 

2018
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

File Pendukung: 

Selasa, 22 Mei 2018

Peraturan Presiden no 15 Tahun 2018

Membuat hidup lebih bahagia, bisa dengan cara yang mudah sekali, salah satunya yaitu dengan selalu mengucapkan terima kasih. Memang ucapan itu bukanlah sesuatu yang berlebihan, tapi bisa memberikan efek yang sangat luar biasa. 

Ketika orangtua mengajarkan anaknya untuk mengatakan terima kasih kepada seseorang yang telah melakukan sesuatu untuknya, sebenarnya, tanpa disadari orangtua tersebut telah memberikan pelajaran yang berharga dalam hidupnya. 

Mensyukuri apapun yang terjadi di dalam hidup ini dengan lebih sering mengatakan Terima Kasih menciptakan aura energi positif di sekitar Anda dan tak ada hal negatif yang bisa menembusnya. Hal ini membawa semua yang Anda inginkan dalam hidup ini lebih dekat dengan Anda dan membuka jalan buat kebahagiaan yang tak terbatas.

Berikut ini adalah alasannya:

1. Bersyukur memberikan kelimpahan
Dengan bersyukur Anda akan menghasilkan energi positif yang bisa menarik banyak hal baik di dalam hidup ini.

2. Tubuh dan pikiran akan sehat
Ketika Anda bersyukur, Anda menyingkirkan semua emosi negatif seperti marah, frustasi, gelisah, cemas dan apapun yang membuat Anda menderita. Dengan tetap fokus dan menggunakan teknik pernapasan serta meditasi, Anda akan mencapai keuntungan dalam jangka panjang.

Bersyukur juga akan meringankan tubuh Anda dari stres dan nyeri, dan membuat tubuh serta pikiran Anda menjadi nyaman. Anda akan mulai memiliki rasa kebebasan dan kebahagiaan.

2. Anda hanya memiliki satu kehidupan
Anda hanya diberikan satu kesempatan untuk hidup dan saat inilah kehidupan Anda. Masa lalu dan masa depan semuanya ada dalam pikiran Anda, kecemasan Anda, kebingungan, frustasi dan setiap emosi negatif yang berasal dari masa lalu dan sekaranglah yang nyata.

3. Kenangan indah harus dihargai
Anda harus bersyukur dengan semua hal yang indah dalam hidup Anda, karena pada akhirnya itu adalah saat yang penting dan yang membuat hidup Anda bahagia. Hapus semua kenangan buruk dan negatif dari pikiran Anda dengan fokus lebih banyak kepada kenangan terbaik yang memancarkan emosi positif.

Dengan menghidupkan kembali di dalam pikiran, Anda mengalami emosi sama seperti yang Anda rasakan saat itu terjadi di awalnya. Ini secara efektif membuat Anda lebih bahagia.

4. Masalah selalu ada
Masalah Anda jarang yang bertahan lebih lama daripada kehidupan Anda, jadi mengapa Anda mengkhawatirkannya. Jika itu terjadi, apa gunanya mengkhawatirkannya jika Anda bisa berbuat berbeda.

Ini adalah siklus yang tak pernah terakhir yang membuat kita terjebak di dalamnya. Jadi, bukankah lebih baik kita bersyukur untuk segala hal agar menjadi lebih hidup dan bahagia