Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Ahli Pengadaan barang/jasa pemerintah.

SOSIALISASI PERPRES NO 16 TAHUN 2018

Sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas sesuai peraturan presiden no 16 tahun 2018 yang akan mulai diterapkan bbulan juli tahun 2018.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

SOSIALISAI E-KATALOG

Tingkatkan moderenisasi pengadaan secara elektronik menggunakan e-katalog

Senin, 19 November 2018

Pertentangan Kepentingan Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN PARA PIHAK


Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud di atas antara lain meliputi:

a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi
yang sama;
b. konsultan perancang/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang di rancangnya /di awasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi ;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perancang; dan/atau
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia.

Jumat, 02 November 2018

Kerja Sama Operasional (KSO)

Yang perlu diperhatikan dalam aturan ber- KSO adalah:

1.   KSO dilakukan sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.

2. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:

memiliki           kualifikasi         yang     setara   (Usaha Menengah dengan Usaha Menengah, Usah
a Besar dengan Usaha Besar), atau

memiliki           kualifikasi         yang     1          tingkat  di bawahnya            (Usaha  Besar    dengan Usaha Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha Kecil) Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih tinggi dari anggota KSO.

3. Dalam hal peserta akan melakukan KSO, baik dengan pelaku usaha nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili KSO tersebut.

4.  Untuk nilai pekerjaan di bawah  Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) maka KSO harus terdiri dari pelaku usaha nasional.

5.  Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian KSO selama proses seleksi. 

6. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO.

Kamis, 01 November 2018

Pemutusan Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai Perlem LKPP no. 9/2018


Pemutusan kontrak adalah meng-akhiri sebuah perjanjian dengan pihak lain baik karena pemutusan karena selesainya pekerjaan atau pemutusan karena sebab lain, untuk itu akan kami jelaskan terkait permasalah tersebut sesuai dengan Perlem LKPP No. 9/2018 sebagai berikut: 

1.   Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.    Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b.            Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.             Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.            Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e.    Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f.               Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.        Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.     Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.                setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j.         Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a.    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.    Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c.    Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.


2.   Pemutusan Kontrak oleh Penyedia 
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila: 
1.   Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 
2.   Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.